Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Kok Bisa Aturan Turunan UU Ciptaker Melenceng dari Substansi UU?

Pemerintah mengungkap satu temuan yang menunjukkan masih ada rancangan aturan turunan baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembuatan aturan turunan Undang-Undang No.11/2020 tantang Cipta Kerja ditengarai melenceng dari substansi yang diatur oleh UU yang disusun dalam konsep omnibus law tersebut.

Temuan itu diungkapkan Tim Serap Aspirasi Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja saat menyampaikan masukan dari masyarakat terkait rancangan aturan turunan regulasi sapu jagat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Franky Sibarani mengatakan bahwa salah satu temuan yang jadi perhatian pemerintah yakni masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).

Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.

Lalu pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan hanya memberi kemudahan.

Terakhir soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara pada aturan turunan hanya kepada usaha mikro.

“Ada beberapa lagi dalam aturan turunan lain yang tentu akan kami susulkan dalam laporan yang kedua. Laporan kedua berisi tentang kesesuaian antara aturan turunan dengan UU Cipta Kerja,” jelas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper