Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah HGU Dikuasai Segelintir Pihak, Mahfud MD: Limbah Masa Lalu

Sejumlah pengusaha disebut Mahfud MD menguasi HGU hingga ratusan ribu hektare.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan adanya penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektar di Indonesia.

Melalui akun Twitternya, Mahfud mengaku mendapat kiriman dafar pihak yang menguasau tanah hak guna usaha (HGU) di luar kewajaran. Bahkan sejumlah grup perusahaan menguasai hingga ratusan ribu hektare.

“Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tulisnya, Jumat (25/12/2020) malam).

Mahfud tak menjelaskan secara terperinci perihal perusahaan yang menguasai lahan tersebut. Dia hanya menerangkan tentang temuan baru itu.

Lebih lanjut Mantan Menteri Pertahanan itu menegaskan akan mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan penguasahaan lahan. Namun diakuinya jalan tersebut tidak mudah.

“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya.”

Pasalnya penguasaan lahan ratusan ribu hektar dilakukan secara sah serta diberikan oleh pemerintah terdahulu. Pemerintah kata dia akan menyesaikan dengan cara yang sah pula di mata hukum.

“Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper