Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Minta Pemda Perketat Pengawasan Pelaku Usaha Hotel & Restoran

Pemda diharapkan agar menerapkan sanksi secara parsial jika terjadi pelanggaran yang berakibat pada terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Candi Ratu Boko. Aturan baru pemerintah pusat dan provinsi yang mengharuskan rapid test antigen terkait dengan kunjungan akhir tahun ini membuat wisatawan urung hadir. /TWC.
Candi Ratu Boko. Aturan baru pemerintah pusat dan provinsi yang mengharuskan rapid test antigen terkait dengan kunjungan akhir tahun ini membuat wisatawan urung hadir. /TWC.

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta agar pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor hotel dan restoran di setiap destinasi wisata.

Menurut Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar penerapan protokol kesehatan di tempat usaha tanpa sertifikasi clean, healthy, safety, environment (CHSE) benar-benar terlaksana dengan baik.

"Pengawasan terhadap hotel dan restoran tanpa sertifikan CHSE perlu diperketat oleh pihak pemda. Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran protokol yang berdampak terhadap pelaku usaha secara keseluruhan," ujar Maulana kepada Bisnis, Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut, Maulana meminta supaya pemda menerapkan sanksi secara parsial jika terjadi pelanggaran yang berakibat pada terjadinya penyebaran virus Covid-19. Dengan kata lain, sanksi dijatuhkan hanya kepada pelaku usaha yang melanggar penerapan protokol.

Dengan demikian, lanjutnya, tempat-tempat usaha yang telah tersertifikasi CHSE dan menerapkan protokol kesehatan tidak terkena dampak dari kelalaian yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang melanggar protokol dan tidak sesuai dengan standar.

Sebelumnya, PHRI memprediksi tren peningkatan pergerakan masyarakat menggunakan kendaraan jalur darat dari DKI Jakarta selama periode libur Natal 23—27 Desember menumbuhkan tingkat okupansi hotel di destinasi wisata Pulau Jawa sebesar 20 persen. Namun, peningkatan pergerakan masyarakat ke luar wilayah Jakarta tersebut, yakni 15,4 persen, dinilai masih belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan okupansi hotel, terutama karena volume wisatawan yang menginap tidak berbanding lurus dengan volume kendaraan.

Adapun, pertumbuhan okupansi hotel secara bulanan pada Desember 2020 direvisi dari 7 persen menjadi 5—6 persen akibat belum menurunnya tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Sementara itu, untuk okupansi secara tahunan, Maulana berharap terjadi pertumbuhan sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper