Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) sudah menambah titik layanan rapid test dan PCR menjadi sebanyak 7 titik dari sebelumnya hanya 6 titik untuk mengurai kepadatan penumpang yang hendak melakukan baik test rapid maupun uji usap (swab) PCR.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan secara total, Bandara Soekarno-Hatta memiliki 7 lokasi tes Covid-19. Ketujuh titik lokasi tes tersebut adalah Airport Health Center di T2 (Stasiun Skytrain – Walk in service), Airport Health Center di T2 (Terminal 2D – Pre-order service), Airport Health Center di T3 (SMMILE Center – Walk in service), Airport Health Center di T3 (area lounge umroh – Pre-order service), Drive Thru tes di lapangan parkir T3, Drive Thru tes di lapangan parkir T2. Terakhir yakni Drive Thru tes di lapangan parkir T1.
Agus juga menuturkan di setiap lokasi Airport Health Center juga disediakan shuttle bus untuk mengarahkan calon penumpang pesawat melakukan tes di lokasi lain jika antrean sudah cukup banyak.
“Misalnya, jika di Airport Health Center Terminal 2 sudah menunjukkan animo yang tinggi, maka calon penumpang pesawat akan diantar dengan shuttle bus untuk tes di Airport Health Center Terminal 3,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Operator pelat merah tersebut juga mengimbau agar calon penumpang pesawat yang melakukan tes Covid-19 di Airport Health Center senantiasa menerapkan jaga jarak dan selalu menggunakan masker.
Dia juga menganjurkan bagi penumpang yang berencana melakukan tes di Aiport Health Center Bandara Soekarno-Hatta juga diimbau untuk memilih pre-order service melalui travelation.angkasapura2.co.id.
Baca Juga
Lokasi tes bagi yang sudah memilih pre-order service ada di Area Lounge Umroh Terminal 3 dan Terminal 2D, atau berbeda dengan lokasi walk in service (langsung datang) yang ada di lokasi SMMILE Center Terminal 3 dan Stasiun Skytrain Terminal 2.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 03/2020, calon penumpang pesawat pada periode Nataru ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
Khusus penerbangan menuju Denpasar, surat yang ditunjukkan adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.