Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tahapan Seleksi 3 Anggota Dewan Pengawas SWF, Minat?

Dari penelusuran Bisnis, pendaftaran dapat dilakukan secara online pada https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Pemerintah sendiri akan menyaring 3 orang yang akan menjadi anggota dewan pengawas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Dari penelusuran Bisnis, pendaftaran dapat dilakukan secara online pada https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Pemerintah sendiri akan menyaring 3 orang yang akan menjadi anggota dewan pengawas.

Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Adapun, dikutip dari laman tersebut, seleksi terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disiapkan peserta. Tahap kedua yaitu seleksi rekam jejak dan integritas, kemudian pemeriksaan kesehatan dan terakhir, wawancara dengan panitia seleksi.

Dari 3 anggota dewan pengawas, satu anggota akan diangkat untuk jabatan lima tahun, satu untuk empat tahun dan satu untuk tiga tahun.

Adapun, persyaratan untuk jabatan ini antara lain WNI berusia paling tinggi 65 tahun, bukan pengurus partai politik dan mempunyai pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 tahun dan mampu melakukan perbuatan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper