Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan prosedur masuk yang ketat serta mengatur kuota masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman). Hal tersebut disebut sebagai sintesis dari kebijakan paradoks di sektor pariwisata setelah pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dibatasi dengan sejumlah kebijakan.
Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari mengatakan pengetatan terhadap wisatawan asing akan dilakukan dengan mewajibkan tes swab, karantina, hingga penyesuaian kuota turis.
"Membuka kembali keran wisman memang terkesan paradoks. Namun, pemerintah akan coba menemukan sintesisnya. Salah satunya dengan mengetatkan prosedur untuk wisatawan asing," ujar Hari kepada Bisnis Kamis (17/12/2020).
Pengetatan prosedur masuk terhadap wisman tersebut akan disimulasikan pada akhir pekan ini. Sebagai bagian dari mitigasi penyerapan Covid-19, Pemerintah menyimulasikan 8 petugas untuk mengecek health alert card elektronik (e-hac), 8 petugas untuk administrasi swab, 20 petugas pelaksana swab, dan 20 petugas imigrasi.
Petugas dengan jumlah total 56 orang tersebut disimulasikan untuk menyambut kedatangan 300 orang wisatawan asing di Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali. Secara prosedural, simulasi tersebut diperkirakan akan memakan waktu 118 menit untuk 300 turis asing, mulai dari kedatangan sampai dengan keluar dari bandara.
"Oleh karena itu, akan diatur jadwal kedatangan pesawat dan petugas bandara akan ditambah. Ini cara untuk mereduksi chaos," kata Hari.
Mitigasi, lanjutnya, juga dilakukan dengan menyiapkan sarana karantina dan ketersediaan fasilitas kesehatan. Sementara itu, untuk pengetatan yang dilakukan terhadap wisatawan domestik, Hari mengatakan hal tersebut diyakini tidak akan berdampak signifikan bagi tingkat kunjungan turis lokal.
Adapun, lanjut hari, tujuan pemerintah memperketat pergerakan wisatawan nusantara adalah untuk memastikan kesadaran masyarakat kuat dalam hal menerapkan protokol kesehatan di destinasi wisata, khususnya Bali yang mewajibkan tes swab.