Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membuat aturan turunan dari pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi (LPI). Keberadaannya merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa SWF merupakan lembaga hukum yang bertujuan mengelola dan menempatkan aset daerah di lembaga tersebut.
“SWF adalah langkah antisipatif terhadap semakin terbatasnya kapasitas investasi dalam negeri. Di mana Indonesia menghadapi beberapa tantangan,” katanya pada sambutan diskusi virtual, Selasa (15/12/2020).
Kartika menjelaskan bahwa hadangan tersebut yaitu tingginya kebutuhan pembiayaan di masa depan serta tingkat investasi asing masuk ke Tanah Air yang relatif stagnan.
“Rasio utang terhadap PDB [produk domestik bruto] yang meningkat dan kapasitas pembiayaan BUMN yang semakin terbatas,” jelasnya.
Kartika menuturkan bahwa pembentukan SWF diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja baru melalui bertambahnya investasi. Berdasarkan hitungannya, setiap 1 persen kucuran modal dapat berkontribusi 0,3 persen pertumbuhan ekonomi dan menyerap 75.000 tenaga kerja.
Baca Juga
“Melalui SWF pemerintah akan jadi mitra investasi yang tepercaya yang dapat memberi kepastian hukum bagi mitra investor strategis,” ucapnya.