Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memaparkan perbedaan antara Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan lembaga investasi lainnya, misalnya Pusat Investasi Pemerintah, PT SMI, hingga BKPM.
Isa menjelaskan, LPI merupakan lembaga yang bersifat khusus dan tentunya berbeda dengan lembaga investasi lainnya di Indonesia. LPI diatur dalam Undang-Undang (UU) dan pertanggungjawabannya langsung kepada presiden, serta berstandar internasional.
"Dia [LPI] memiliki fungsi komersial, bersifat aktif, kemudian bisa memilih berbagai bidang usaha atau sektor sebagai target investasinya," jelasnya, Rabu (2/12/2020).
Sementara, Isa mengatakan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Badan Layanan Umum atau BLU di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana untuk membiayai kegiatan usaha mikro.
"Bentuknya BLU, seluruh kegiatannya harus mematuhi ketentuan perbendaharaan negara, keuangan negara, dan sebagainya," katanya.
Kemudian, LPI juga berbeda dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Dia mengatakan PT SMI tunduk kepada aturan yang ketat, di bawah UU PT dan BUMN.
PT SMI pun hanya berfokus pada tujuan utama pembiayaannya, yaitu pada sektor infrastruktur. Bentuk investasi PT SMI jelas Isa adalah dalam bentuk capital expenditure atau membentuk perusahaan patungan bersama dengan perusahaan lain di bawah PT SMI.
Lebih lanjut, dia memaparkan LPI juga berbeda dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. BKPM merupakan lembaga perizinan dan sebagai regulator. Oleh karena itu, lembaga tersebut bukan bertindak sebagai pelaksana investasi.
"Dia [BKPM] hanya memberikan regulasinya, kemudian perizinan untuk investasi, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri," jelasnya.