Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi lampu swa ballast light emitting diode (LED) harus segera diterbitkan. Pasalnya, ketiadaan SNI wajib tersebut membuat pabrikan lampu asal China menunda rencana relokasinya ke dalam negeri.
Ketua Umum Aperlindo Jhon Manoppo mengatakan setidaknya telah ada 2-3 pabrikan lampu LED yang menunda relokasi tersebut ke dalam negeri belum lama ini. John menaksir investasi yang dibawa ketiga pabrikan tersebut berkisar US$150 juta-US$300 juta.
"Kemarin malam masih ada yang diskusi menanyakan SNI [wajib lampu LED]. Mereka sudah gerah kenapa tidak dikeluarkan SNI-nya," ucapnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Jhon telah menawarkan tiga skema investasi bagi pabrikan lampu asal Negeri Panda yang mau relokasi ke dalam negeri. Pertama, membangun pabrik dengan modal sendiri dan merek original. Kedua, bermitra dengan pabrikan lampu lokal. Ketiga, mendirikan pabrik untuk mendukung merek lampu eksisting.
John menyatakan sejauh ini calon investor lampu memilih untuk mendirikan pabrikan secara mandiri dengan merek original atau bermitra dengan pabrikan lampu lokal. Saat ini ada 21 pabrikan lampu nasional yang telah mendapatkan sertifikasi SNI lampu LED walau masih bersifat sukarela.
Selain mengundang investasi, John menyatakan penerbitan SNI wajib lampu LED akan meningkatkan pangsa pasar lampu lokal. Jhon menyatakan pangsa pasar lampu lokal di pasar domestik pada tahun ini masih belum bergerak dari level 30 persen.
Baca Juga
Dengan kata lain, pertumbuhan konsumsi lampu yang terjadi setiap tahun mayoritas dinikmati oleh lampu impor.
Di samping itu, tren penggunaan lampu LED akan memuncak pada 2022. Adapun, kontribusi lampu LED saat ini telah mencapai 60 persen, sedangkan pada tahun depan angka tersebut akan menguat ke kisaran 75-80 persen.
"[Mayoritas] rumah tangga di Indonesia [akan] pakai LED, tapi kalau [lampunya] belum putus belum akan ganti. [Lampu hemat energi yang sekarang dipakai] ini menghabiskan waktu pakai saja. Setelah 2 tahun ke depan [lampu hemat energi] habis [tidak terpakai lagi]," ucapnya.
Sebelumnya, John berpendapat bahwa diwajibkan SNI Lampu LED akan menyaring lampu impor yang selama ini berkualitas rendah dan berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, SNI Wajib Lampu LED penting mengingat pasar lampu nasional mencapai 600 juta unit lampu.
Jhon menilai kunci penerbitan SNI wajib tersebut ada pada kemauan Kemenperin untuk melindungi konsumen. Selain itu, lanjutnya, penerbitan SNI Wajib Swa Ballast LED juga akan menjadikan peluang untuk berkompetisi dengan adil di industri lampu nasional lebih baik.
John mencatat ada sekitar 547,16 juta lubang lampu rumah yang digunakan di dalam negeri. Namun demikian pangsa pasar lampu lokal hanya mencapai 25% atau terpasang dalam 136,79 juta lubang lampu. Adapun, Jhon memproyeksi konsumsi lampu pada 2020 tumbuh sekitar 9,37% menjadi 598,4 juta lampu.
Menurutnya, penerapan SNI wajib pada lampu LED swa ballast dapat merangsang investasi pada industri lampu LED di dalam negeri. John menyampaikan beberapa produsen di negeri jiran melihat konsumsi lampu di Indonesia sangat besar dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.