Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN: Batas Harga Vaksin Covid-19 Harus Mengacu ke WHO

Penetapan harga vaksin Covid-19 diusulkan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat dan standar yang ditentukan. 
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020./Istimewa
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan agar penetapan harga tertinggi untuk vaksin Covid-19 yang dilakukan secara mandiri mengacu pada angka standar yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jika mengacu pada hal tersebut, maka harga tertinggi vaksin adalah sebesar Rp100.000 per dosis. 

Ketua Komisi I BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Selain harga vaksin, BPKN juga memberi rekomendasi soal pengawasan harga tertinggi untuk uji cepat (rapid test) maupun uji PCR.

“Hasil rekomendasi dari kami memang seharusnya pemerintah yang menentukan HET [harga eceran tertinggi] sesuai dengan standar internasional. WHO juga sudah memberi ancer-ancer [kisaran] berapa harga yang wajar untuk vaksin Covid-19 ini,” kata Anna dalam konferensi pers virtual, Senin (14/12/2020).

Dari hasil wawancara yang dilakukan BPKN untuk mengecek harga ideal di pasar, Anna mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses. Jaminan akses ini pun harus melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

“Beberapa kali kami melakukan wawancara harga normal di pasar. Sehingga rekomendasi yang kami sampaikan adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapat akses vaksin baik secara cuma-cuma bagi yg memerlukan, dan yang berbayar memang batas atasnya sekitar Rp100.000 karena sesuai standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan penetapan harga untuk alat kesehatan dan kebutuhan terkait Covid-19 harus mengacu pada UU Kesehatan di mana pemerintah mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, penetapan harga untuk layanan-layanan tersebut pun harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan standar yang ditentukan. 

“Kalau masyarakat yang mampu harus membayar untuk vaksin, kami rekomendasikan penetapan HET wajib dilakukan sesuai dengan data yang kami berikan ke pemerintah,” kata Rizal.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan pemerintah belum menetapkan harga vaksin Covid-19 yang disetujui penggunaannya di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah dikabarkan juga tengah mencari rumusan untuk HET vaksin. 

Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin yang dapat digunakan yakni vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper