Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Wali Kota Solo Bikin Organda Pusing, Kok Bisa?

Organda khawatir pernyataan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bisa mempengaruhi jumlah penumpang angkutan darat saat libur akhir tahun ini.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkhawatirkan rencana pemerintah kota Surakarta yang mewajibkan karantina bagi para pemudik ke Solo berimbas kepada pembatalan perjalanan dari penumpang.

Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lestari Adnan mengatakan calon penumpang untuk liburan nataru ini sudah mengalami peningkatan. Rata-rata pemesanan tiket sudah terjual sebanyak 50 persen.

Sani, sapaan akrabnya, berharap penjualan tiket kembali bertambah menjelang hari H keberangkatan bisa mencapai di atas 60 persen. Namun, pernyataan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan melakukan penyekatan dan mengkarantina pendatang saat libur akhir tahun sepertinya akan menjadi pemberat.

“Sikap pemerintah yang tidak berpihak terhadap angkutan umum berizin resmi, salah satunya statement Wali Kota Solo tersebut. Kami juga belum tahu bagaimana menyongsong tahun depan kalau pemerintah masih memberikan pernyataan-pernyataan demikian,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya pernyataan tersebut tidak akan membuat masyarakat takut tetapi membuat mereka bersikap dan mengambil keputusan lain dalam melakukan perjalanan.

“Sangat disayangkan sikap ini terhadap masyarakat sementara untuk kepentingan politik yaitu pilkada dianggap tidak ada dampak,” imbuhnya.

Adapun Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, mengaku pemkot saat ini tengah mengebut pembaruan regulasi guna melandasi pelaksanaan karantina tersebut. Regulasi ini sangat penting untuk dijadikan dasar Pemkot dalam melakukan karantina.

Rudy memiliki SE No. 067/2536 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Solo dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24/2020. Namun demikian, dua aturan itu belum mengatur pelaksanaan karantina bagi pemudik Nataru. Aturan karantina bagi pemudik Nataru akan diterbitkan Perwali, SE dan instruksi.

Dia menambahkan kemungkinan waktu pemberlakuan karantina bagi pemudik Nataru akan dipersingkat. Jika sebelumnya rumah karantina akan mulai dibuka tanggal 15 Desember hingga 15 Januari atau sekitar satu bulan, maka dalam pembahasan regulasi yang baru kemungkinan hanya akan dilaksanakan selama 14 hari atau tau mulai H-7 Natal hingga H+7 Natal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper