Bisnis.com, JAKARTA – Regulator mengantisipasi gangguan keselamatan penerbangan dari kondisi cuaca ekstrem melalui sejumlah instruksi dan regulasi yang telah diterbitkan menjelang akhir tahun ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan khusus untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 2/2020 Tentang Pengendalian Transportasi Udara Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif Dan Aman Dari Covid-19.
“Hal itu dalam rangka memastikan seluruh stakeholder kita antara lain otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, penyelenggara navigasi penerbangan, dan penyelenggara angkutan udara untuk memastikan pelaksanaan operasional penerbangan berjalan sesuai ketentuan regulasi serta protokol Kesehatan yang ketat,” ujarnya, Kamis (9/12/2020).
Selain itu, Novie menuturkan selama ini penanganan cuaca ekstrem penerbangan telah diantisipasi dengan baik, karena telah ada ketentuan regulasi antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Kondisi Kahar.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 153/2019 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Collaborative Decision Making (Cdm) Penanganan Dampak Abu Vulkanik Terhadap Operasional Penerbangan Menggunakan Integrated Web Base Aeronautical Information System Handling (I-Wish).
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 17/2017 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Pada Saat Musim Penghujan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 89/2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Baca Juga
“Pada prinsipnya kita di sektor perhubungan udara siap untuk mengantisipasi kondisi cuaca musim penghujan maupun kondisi dampak abu vulkanik dan kondisi kahar lainnya, baik terkait sisi operasional keamanan dan keselamatan penerbangan serta penanganan penumpang,” imbuhnya.
Sementara itu, AirNav Indonesia juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keselamatan penerbangan yang mungkin muncul selama angkutan nataru.
Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno mengatakan telah membuat contingency plan atau rencana darurat untuk seluruh potensi gangguan keselamatan yang mungkin muncul mulai dari keadaan cuaca buruk, erupsi gunung berapi yang menyebabkan volcanic ash maupun gangguan keselamatan lainnya.