Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menilai langkah pemerintah untuk membatasi jam operasi angkutan barang secara situasional pada periode natal dan tahun baru bersifat kontraproduktif karena jumlah pemudik diproyeksikan turun.
Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan penurunan penumpang tersebut akan terjadi karena pemerintah sudah memutuskan untuk mengurangi jumlah libur cuti bersama.
Namun tentunya langkah ini menjadi tidak sinkron dengan upaya untuk membatasi angkutan truk sumbu tiga. Pasalnya hal itu tetap memberikan ruang dan keleluasaan bagi pengguna jalan untuk memanfaatkan mudik dengan lancar.
“Kalau truk dilarang akan mendorong kawan – kawan lainnya untuk jalan- jalan. Padahal larangan yang waktu maulid Nabi juga kontraproduktif. Sepi kok dilarang. Justru dibuat aja kerja seperti biasa agar masyarakat tidak jalan- jalan,” ujarnya, Minggu (6/12/2020)
Tak hanya itu saja, Kyatmaja menyampaikan animo masyarakat untuk kembali mudik berpotensi mengakibatkan lonjakan angka penularan kasus Covid-19. Kebijakan menginjak rem darurat diakuinya dapat kembali terulang.
Hal ini pun lagi-lagi akan berdampak ke dunia usaha karena performa ekonomi yang anjlok. Kebijakan pengurangan cuti libur ini baik setidaknya mengurangi keinginan masyarakat untuk bepergian
Baca Juga
“Kewajiban kita bersama agar penularan terkendali ya. Karena kita ini masih di fase satu kayaknya belum turun -turun cenderung naik malah,” tekannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pada masa pandemi dan diprediksikan jumlah aktivitas masyarakat saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak sebesar biasanya, tetapi pihaknya tetap melakukan pembatasan angkutan barang.
"Kami putuskan pembatasan tetap dilakukan tetapi tidak menggunakan peraturan menteri tetapi hanya surat edaran, pelarangan berupa SE, SE sekedar himbauan dalam pelaksanaannya nanti Kepolisian dan Perhubungan itu akan melihat kondisi situasional di lapangan," jelasnya.
Budi menjelaskan perbedaan antara tingkatan legalitas dasar hukum peraturan menteri menjadi SE ini akan memberikan perubahan pelaksanaan. Secara SDM dan metode pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan rencana pembatasan kendaraan barang yang sifatnya hanya surat edaran dan dilaksanakan sesuai situasi.
Menurutnya, pola waktu pelaksanaannya dengan hanya bermodalkan SE akan sangat membantu petugas di lapangan. Pasalnya, potensi arus lalu lintas akan berkurang dengan libur yang dipangkas.
Berdasarkan waktunya, rencana pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan pada saat puncak arus mudik dan balik ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan operasional mobil barang ke arah luar Jabodetabek akan dilaksanakan pada puncak mudik pertama yakni 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sebaliknya, pada puncak arus mudik kedua dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional mobil barang ke arah masuk Jabodetabek akan dilakukan pada puncak arus balik, yakni pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember pukul 08.00 WIB. Sementara pembatasan kedua dilakukan pada arus balik kedua yakni 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan pun hanya dilakukan pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja, tidak masif seperti kemarin [pada 2019]," ujarnya.
Secara teknis, ketika pembatasan arus balik angkutan barang bersumbu tiga ke atas akan dikeluarkan sejak dari gerbang tol Kali Kangkung dan penyekatan terakhir akan dilakukan di Gerbang Tol Palimanan IV. Dengan demikian, di jalur tol menuju DKI Jakarta atau jalur b, truk sumbu tiga ke atas tak boleh melintas.
"Sifatnya sangat situasional dan sesuai kebutuhan diserahkan semua ke Korlantas Polri. Mobil barang sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, mobil barang mengangkut tanah pasir, batu, bahan bangunan tidak izinkan," katanya.