Bisnis.com, JAKARTA — Polemik keberadaan SKK Migas atau kehadiran BUMN Khusus sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas hingga saat ini belum juga selesai. Investor di sektor hulu migas terus menantikan adanya kepastian.
Chairman of Regulatory Affairs Committee Indonesia Petroleum Association Ali Nasir mengatakan bahwa pada dasarnya investor tidak terlalu mempersalahkan bentuk lembaga yang akan menjadi badan pelaksana.
Menurutnya, investor telah beberapa kali melakukan kerja sama kegiatan hulu migas dari berbagai bentuk mulai dari PT Pertamina (Persero), BP Migas, hingga saat ini menjadi SKK Migas tanpa adanya masalah. Namun, investor ingin melihat adanya suatu lembaga yang kuat dan sesuai dengan konstitusi.
Ali mengatakan bahwa keinginan tersebut dimaksudkan agar menghindari adanya kekacauan pada saat adanya gugatan seperti yang terjadi pada BP Migas.
"Fungsi kelembangaan penting bagi investor, tapi bukan yang terpenting," katanya dalam sebuah webinar yang digelar pada Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, yang terpenting bagi investor untuk mau berinvestasi di suatu negara adalah prospek geologi, kebijakan fiskal, dan kepastian hukum.
Baca Juga
Menurut Ali, diperlukan adanya perbaikan fiskal dengan mengembalikan prinsip assume and discharge karena investor memerlukan kepastiaan fiskal dalam pelaksanaan kontrak kerja sama. Di samping itu, diperlukan konsolidasi biaya antarwilayah kerja karena dapat mendorong eksplorasi dan investasi secara masif.
Selain itu, investor hulu migas memerlukan adanya kepastian hukum atau kontrak seperti jaminan kontrak dan perjanjian internasional yang akan dihormati.
Kepastian tidak adanya kriminalisasi seperti perselisihan terkait dengan kontrak diselesaikan dengan mekanisme kontrak (perdata) bukan pidana (kriminalisasi) juga sangat dibutuhkan para investor.
"Kapasitas dan otoritas merupakan kunci keberhasilan lembaga pengelola migas, tetapi perbaikan fiskal dan kepastian hukum merupakan pilar penting investasi migas," ujarnya.