Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus kepada masyarakat dan pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya keringanan pajak penghasilan atau PPh badan.
Ekonom Senior Chatib Basri mengatakan bahwa insentif perpajakan tidak efektif dikeluarkan pemerintah untuk saat ini. Perusahaan yang rugi tentu bebas pungutan karena tidak memiliki penghasilan.
“Jadi tax incentive (insentif pajak) baru efektif ketika ekonomi saat normal. Kalau mau beri insentif, saat yang tepat adalah tahun depan,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).
Chatib yang juga mantan menteri keuangan ini menjelaskan bahwa itu sebabnya kebijakan pengurangan pajak tidak banyak dimanfaatkan pengusaha.
Oleh karena itu, kebijakan yang tepat adalah dengan gencar memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang diterima, pendapatan para pekerja kantoran saat ini sekitar 99,7 persen dari keadaan normal. Lalu pengusaha penghasilannya menjadi 85,6 persen. Sedangkan pekerja informal 70,9 persen.
“Maka kelompok ini [informal] yang perlu dibantu. Itu sebabnya saat awal Covid-19 saya katakan kasih BLT. Itu paling superior untuk berikan bantuan sosial,” jelasnya.