Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan skema pembagian beban atau burden sharing dengan pemerintah untuk pembiayaan APBN 2021 sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) kedua pada 7 Juli 2020 tidak akan berlanjut pada 2021.
Dalam skema burden sharing SKB II, BI menyepakati pembelian surat berharga negara (SBN) secara langsung untuk pendanaan public goods dalam APBN, serta pembagian beban untuk pendanaan non-public goods-UMKM.
"Pembelian SBN secara langsung hanya berlaku untuk 2020," katanya, Kamis (3/12/2020).
Sementara, burden sharing sesuai dengan SKB I per 16 April 2020, di mana BI membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar, kata Perry akan tetap dilanjutkan tahun depan.
"BI masih akan melanjutkan pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021 sebagai pembeli siaga, noncompetitive bidder," jelasnya.
Perry mengatakan skema pembagian beban untk pendanaan APBN 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional merupakan komitmen yang tinggi dari lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Pasalnya, Bl akan menghadapi defisit yang besar dalam neraca keuangan mulai 2021 hingga tahun-tahun berikutnya sebagai dampak dari skema tersebut.
"Ini wujud komitmen yang tinggi dari BI untuk pemulihan ekonomi nasional, meski berdampak defisit besar ke neraca BI mulai 2021 dan tahun-tahun berikutnya," katanya.
Adapun, Perry memaparkan total pembelian SBN untuk pembiayaan APBN oleh BI telah mencapai Rp369,5 triliun dengan perincian pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp72,5 triliun dan pembelian SBN untuk public goods sebesar Rp297 triliun.
Di samping itu, BI juga menanggung sebagian beban untuk pembiayaan APBN nonpublic goods-UMKM sebesar Rp114,8 triliun.