Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Paparkan Update Stimulus Harga Gas Industri

Kementerian Perindustrian merilis update pemberlakukan harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam. /Kemenperin
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian merilis update pemberlakukan harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Adapun kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Stimulus tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (US$6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menurut Khayam, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah, meliputi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan.

"Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan," katanya melalui siaran pers, Rabu (2/12/2020).

Hingga November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100 persen. Kemudian, sebanyak 82 persen adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Sementara sekitar 20-30 persen merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100 persen untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93 persen bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera.

Khayam menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100 persen. "Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper