Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Pandjaitan Sebut RI Negara Paling Kompleks untuk Berbisnis

Luhut Pandjaitan menyebut angka prosedur bisnis di Indonesia masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara Asean lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui Indonesia adalah negara paling kompleks untuk berbisnis sehingga kemudian pemerintah melakukan terobosan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Luhut mengutip laporan lembaga konsultan dan riset TMF Group mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling kompleks untuk berbisnis dari 77 negara lainnya.

"Kalau melihat survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis. Kami jujur soal ini. Ini juga alasan di balik Omnibus Law," kata Luhut saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Luhut menjelaskan meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, tapi angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara Asean lainnya.

Oleh karena itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan," ujarnya.

Kendati Omnibus Law sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai Omnibus Law dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.

"Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021. Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional," tuturnya.

Sementara itu, Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue: Indonesia New Omnibus Law for Better Business Better World dihadiri oleh wakil dari berbagai perusahaan anggota International Chamber of Commerce.

Selain Luhut, dari Indonesia turut hadir dan menyampaikan sambutan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat; Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar; dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Adapun, dari perwakilan asing hadir IG Patel Professor and Chair, Grantham Research Institute on Climate Change and Environment, London School of Economics/NCE Lord Nicholas Stern; Director, DCD OECD Jorge Moreira da Silva; Country Director Indonesia and Timor Leste World Bank Satu Kahkonen; Secretary General, International Chamber of Commerce John Denton; dan Senior Vice President Asia, Conservation International Richard Jeo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper