Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu bersiaga mengawal pelaksanaan dan penyaluran anggaran infrastruktur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan total anggaran PEN tahun ini mencapai Rp695,2 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menjelaskan bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya dalam rangka melindungi pelaksanaan anggaran PEN yang disalurkan ke daerah untuk pembangunan infrastruktur.
"Apabila tidak diproteksi, tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, padahal anggaran ini merupakan realokasi yang tujuannya memulihkan ekonomi Indonesia. Kami akan selalu bersama mendampingi PT SMI [Sarana Multi Infrastruktur] dalam program ini," ujarnya dalam webinar Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemda, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, pengawasan dilakukan pada setiap pelaksanaan program, dimulai dari saat pengalokasian, pembayaran anggaran, hingga distribusinya kepada daerah yang dituju.
Setelah itu pelaksanaan anggaran tersebut tentu akan dievaluasi oleh SMI selaku penyalur dana infrastruktur program PEN. "Kami menilai memang dana PEN harus cepat disalurkan, tapi perlu diingat harus dikawal dengan baik," ujarnya.
Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan pencegahan agar program PEN berjalan dengan baik.
Baca Juga
"Jangan sampai ujung-ujungnya malah jadi tersandung. Tujuan program ini untuk mengembangkan ekonomi daerah. Saat dana sampai ke daerah tolong perhatikan juga seperti apa pengadaan barangnya. Good governance harus berjalan," ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, pemerintah melalui Kemenkeu dan PT SMI menganggarkan Rp10 triliun untuk program pinjaman daerah infrastruktur program PEN.