Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun

Pemerintah memutuskan untuk memberikan libur Natal dan Tahun Baru serta pengganti Idul Fitri selama 1 hari yakni dari 24 sampai dengan 27 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memangkas jatah cuti bersama pada masa liburan akhir tahun 2020. 

Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan terdapat pengurangan libur cuti bersama pada akhir tahun sebanyak 3 hari.

"Dari 28-30 Desember 2020 tidak ada libur dan tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir secara virtual, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah memutuskan untuk memberikan libur Natal dan Tahun Baru serta pengganti Idul Fitri selama 1 hari, yakni dari 24 sampai dengan 27 Desember 2020.

Kemudian, cuti bersama akhir tahun dilanjutkan pada 31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri dan 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru. Selanjutnya, masa libur berlanjut pada 2-3 Januari yang jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.

Tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper