Bisnis.com, JAKARTA - PT Pindad (Persero) pasok dua alat pengolahan residu sampah atau incinerator Stungta x Pindad ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat.
Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad (Persero) Heri Heriswan mengatakan bahwa penggunakan alat pembakar sampah dalam negeri Stungta x Pindad juga merupakan bentuk dukungan terhadap BUMN industri tersebut.
Heri berharap agar Stungta x Pindad dapat menjadi solusi pengolahan sampah. “Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah,” ujarnya dalam keterangan pers Pindad, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga
Pasokan Stungta x Pindad ditandai dengan penandatangan Kontrak Pengadaan Pengolahan Residu Sampah Stungta x Pindad sebanyak 2 unit antara Pindad dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, Rabu (25/11/2020).
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial Heri Heriswan dan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd. Yudi Raksa Samudra, disaksikan Kepala Disperkim Jawa Barat Boy Iman Nugraha, GM Peralatan Industri & Jasa Pindad Agus Herman, dan Direktur Utama PT Top Tekno Indo Betha Kurniawan.
Boy Iman Nugraha mengungkapkan kepercayaannya terhadap produk Pindad. Boy mengharapkan kerja sama ini terus berlanjut dan berharap pengadaan 2 unit Stungta x Pindad ini menjadi trigger untuk provinsi lainnya.