Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Setop Ekspor Benih Lobster, Eksportir Punya Waktu Sampai Besok  

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penghentian sementara ekspor dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.
Ilustrasi: Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/aa. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Ilustrasi: Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/aa. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menghentikan untuk sementara ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul penetapan Edhy Prabowo sebagai salah satu tersangka kasus suap perizinan ekspor komoditas tersebut oleh KPK.

Penghentian ini mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (26/11/2020) dan eksportir punya waktu sampai besok Jumat (27/11/2020) untuk melakukan ekspor.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020, Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menulis bahwa penghentian sementara dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang memuat regulasi pengeluaran benur dari wilayah Indonesia.

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis Zaini dalam salinan surat tertanggal 26 November 2020.

Lebih lanjut, bagi eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal penerbitan surat edaran ini, KKP memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pengeluaran benih dari wilayah Indonesia paling lambat sehari setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Artinya, batas terakhir ekspor adalah Jumat (27/11/2020).

Kabar penghentian sementara ekspor BBL ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo.

“Betul, dihentikan sementara,” kata Agung saat dihubungi lewat pesan singkat.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berpendapat penghentian sementara ini bakal memberi kepastian bagi pembudidaya yang selama keran ekspor dibuka kesulitan memperoleh benih untuk usaha yang mereka jalankan.

“Sejak ada Permen 12/2020, di lapangan ada kontestasi dalam memperoleh benih. Ketersediaannya menjadi langka dan mahal karena banyak yang diekspor dan pembudidaya tidak bisa melakukan budidaya,” kata Dani kepada Bisnis.

Penghentian ini pun dipandang Dani merupakan langkah yang tepat karena sejak awal kebijakan legalisasi ekspor benur memerlukan banyak evaluasi. Penghentian sementara pun dipandangnya bakal memudahkan para penegak hukum mengidentifikasi dan menyelidiki kejanggalan lain dalam kebijakan ini.

“Tentu secara bisnis ekspor harus berhenti, tetapi ini memberi kemudahan dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu pembudidaya juga mendapat kepastian,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper