Bisnis.com, Jakarta - Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing untuk tahun 2021 mendatang.
Jika dilihat berdasarkan penetapan upah minimum provinsi 2021, DKI Jakarta adalah penerima upah minimum tertinggi dibandingkan provinsi yang lain.
Namun jika dilihat berdasarkan penetapan UMK maka beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah lain justru akan menerima UMK lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta.
Provinsi Jawa Barat misalnya menetapkan UMK 2021 Kabupaten Kawarang dengan upah minimun hampir Rp4,8 juta. Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sendiri tercatat menaikkan UMK di 17 daerahnya termasuk Kabupaten Karawang.
Terkait dengan masa pandemi Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan keputusan menaikkan atau pun tidak menaikkan upah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 seperti dikutip Bisnis Minggu (22/11/2020).
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ungkap Setiawan dikutip pada Rabu (25/11/2020).
Baca Juga
Provinsi Jawa Timur yang menetapkan kenaikan UMP 2021 di Rp1,87 juta, di beberapa Kabupaten dan Kota nya sendiri ternyata memiliki UMK 2021 diatas Rp4 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, berikut 10 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia pada 2021 mendatang:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Provinsi DKI Jakarta Rp4.416.186
5. Kota Depok Rp4.339.514,73
6. Kota Surabaya Rp4.300.479
7. Kabupaten Gresik Rp4.297.030
8. Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581
9. Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133
10. Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787