Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha transportasi mengharapkan dengan dipangkasnya waktu libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dapat mengurangi penambahan penularan Covid-19 sehingga perlambatan ekonomi tidak berlangsung lama.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Transportasi dan Perbendaharaan Umum Carmelita Hartoto menuturkan pengurangan libur panjang diharapkan bisa mengurangi penambahan penularan Covid-19 dan berharap perlambatan ekonomi tidak berlangsung lama. Namun demikian, libur panjang atau pendek, tetap beresiko penambahan penularan Covid-19 selama terjadi kerumunan di daerah-daerah terutama di tempat wisata.
"Pelaku usaha transportasi sebenarnya tengah meningkatkan kepercayaan publik untuk menggunakan transportasi umum, salah satu upayanya misalnya travel campaign transportasi sehat dan aman, seperti yang dilakukan maskapai," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/11/2020).
Sebenarnya, pelaku usaha sudah menanti momen libur ini, meski dampaknya juga diprediksi belum optimal untuk menutupi penurunan kinerja transportasi selama ini.
Dia melanjutkan apapun keputusan pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait masa libur panjang Desember 2020 siap mendukung. Pasalnya, para pengusaha memahami perlu ada gas dan rem dalam penanganan Covid-19.
"Kami harap menarik tuas gas dan remnya harus cermat dan tepat. Perlu dihitung dengan baik dampak baik dan buruknya bagi kesehatan dan ekonomi jika terjadi pengurangan libur atau tidak," paparnya.
Baca Juga
Perempuan yang juga Ketua DPP Asosiasi Pemilik Kapal Nasional atau INSA ini pun menjelaskan jika ada pengurangan hari libur, mungkin akan ada penurunan jumlah pergerakan orang di lokasi wisata di daerah.
Namun, masyarakat juga mungkin hanya akan banyak bergerak di dalam kota saja, untuk ke mall misalnya. Pergerakan dalam kota tersebut jelasnya, yang perlu diantisipasi agar penerapan protokol kesehatan berjalan dan tidak ada kerumunan.
Lebih lanjut, berdasarkan SKB Tiga Menteri sebelumnya, jadwal awal libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 terdiri atas 7 hari kerja dengan libur akhir pekan 4 hari, sehingga total libur mencapai 11 hari. Libur berlangsung pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021.