Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas Masih Bisa Diusulkan Tahun Depan, Asal...

Kehadiran revisi UU MIgas diharapkan bisa mempertegas kepemilikan kuasa pertambangan serta memperjelas pembagian fungsi regulator, fungsi pelaksana pengawasan, dan fungsi operator.
Ilustrasi blok migas
Ilustrasi blok migas

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Migas masih belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. tetapi, masih ada harapan agar regulasi ini bisa kembali diusulkan pada tahun depan.

Penasihat Ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas Satya W. Yudha bahwa pada tahun depan pemerintah memprioritaskan Undang-Undang EBT sehingga diharapkan dapat dituntaskan pada 2021.

"Apabila UU EBT bisa berjalan baik pada 2021, maka UU Migas bisa diusulkan, memang pembahasan Prolegnas dalam Baleg bisa ditinjau waktu ke waktu, sehingga kita berharap supaya RUU Migas bisa masuk tahun depan," katanya dalam FGD yang digelar SKK Migas, Selasa (24/11/2020).

Dia menuturkan pada 2017 Komisi VII DPR telah menyelesaikan pembahasan Revisi UU Migas yang kemudian diserahkan kepada Baleg untuk sinkronisasi.

Namun, dengan berakhirnya masa periodesasi pada 2019, maka Revisi UU Migas tersebut belum bisa diundangkan dan harus dibatalkan pembahasannya.

"Ada suatu perubahan yang terjadi dalam proses legislasi di DPR, apabila pembahasan sudah melibatkan pemerintah maka sudah bisa di carry forward ke depan," ungkapnya.

Menurut dia, industri hulu migas sangat menanti kelanjutan aturan tersebut. Pasalnya, beleid tersebut diharapkan bisa mempertegas kepemilikan kuasa pertambangan serta memperjelas pembagian fungsi regulator, fungsi pelaksana pengawasan, dan fungsi operator dan memenuhi amanat konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perkembangan Revisi UU Migas lebih mengedapnkan national interest," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper