Bisnis.com, JAKARTA – Dunia kerja mendapat ujian paling berat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) kepada karyawannya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setidaknya terdapat 10 jenis pekerjaan yang paling banyak melakukan PHK akibat terdampak pandemi.
"Jenis pekerjaan yang paling banyak melakukan PHK adalah agen dan perantara penjualan dan pembelian," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker Bambang Satrio Lelono dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Adapun, kesepuluh jenis pekerjaan tersebut, antara lain agen dan perantara penjualan dan pembelian sebanyak 10 persen karyawan; pengemudi mobil, van, dan sepeda motor; buruh pertambangan dan konstruksi; tenaga perkantoran umum; serta teknisi ilmu kimia dan fisika.
Kemudian ada tenaga kebersihan, juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor; pekerja penjualan lainnya; tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan; pekerja kasar lainnya; dan buruh industri pengolahan.
Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Jika dirinci, pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,56 juta orang; bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang; sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebesar 1,77 juta orang; dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24, 03 juta orang.