Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyarankan agar pemerintah menunda kebijakan penggunaan kemasan sederhana dalam menjual minyak curah menjadi pada 2022.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mengatur bahwa sosialisasi minyak goreng kemasan sederhana dimulai pada 2021 dan berlaku wajib pada 2022. Aturan tersebut mengatur bahwa ukuran kemasan tertinggi memiliki volume 25 kilogram dalam berbagai bentuk.
"Yang [bikin] heran, sekarang [Kementerian] Perdagangan tenang-tenang saja. Melihat kondisi saat ini, diundur saja ke 2022 [sosialisasinya]," ujar Ketua Umum Gimni Sahat Sinaga kepada Bisnis, Senin (23/11/2020).
Sahat mendata realisasi produksi minyak nabati pada kuartal I/2020 mencapai 1,75 ton. Adapun, realisasi pada kuartal II/2020 dan kuartal III/2020 secara konsisten menurun menjadi masing-masing 1,56 juta ton dan 1,51 juta ton.
Pada awal 2020, Gimni menargetkan produksi oleopangan nasional dapat mencapai 7,1 juta ton. Namun demikian, pandemi Covid-19 membuat Sahat merubah proyeksi tersebut menjadi sekitar 6,4 juta ton hingga akhir 2020.
Sahat menyatakan pendorong utama penurunan produksi tersebut disebabkan oleh menurunnya permintaan pada minyak curah. Dengan kata lain, ucapnya, permintaan minyak untuk warung makan kecil dan pedagang kecil berkurang selama pandemi.
Baca Juga
Sahat meramalkan produksi minyak goreng curah hingga akhir tahun akan turun sekitar 35 persen menjadi 2,1 juta ton. "[Produksi minyak goreng curah] ini terendah 5 tahun terakhir."
Seperti diketahui, potensi pasar minyak goreng di pasar tradisional yang dijual secara curah berkisar 4 juta ton per tahun. Adapun, 20% dari pasar minyak goreng pasar tradisional tersebut merupakan minyak jelantah.
“Jadi, [minyak goreng] yang dari pabrik itu cuma 3,3 juta ton. Dengan menghilangnya jelantah, berarti produksi naik. Alhasil, production cost turun. Maka dari itu, [harga minyak goreng di pasar tradisional diminta] jangan naik. [Kami diminta] cari untung di orang-orang kaya, di ritel modern,” ucapnya.
Sebelumnya, Sahat menyampaikan harga eceran terendah (HET) untuk minyak goreng dengan kemasan sederhana disepakati pada tiga ukuran, yakni Rp11.500 untuk ukuran 1 Kilogram, Rp6.000 untuk ukuran 0,5 kilogram, dan Rp3.250 untuk ukuran 0,25 kilogram. Adapun, HET bagi minyak goreng di pasar modern dapat mencapai Rp13.000—Rp14.000 untuk menyesuaikan margin.