Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan hampir rampung.
Nantinya, PP tersebut akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).
Seperti diketahui, saat ini setiap kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki berbagai izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha.
Setiap kementerian/lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya sehingga banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha.
“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (20/11/2020).
Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha. Alhasil, setiap K/L dan pemda bakal menggunakan pola yang sama yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.
Baca Juga
Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi. Dengan demikian, proses perizinan dalam membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).
Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, sudah ada 18 K/L yang telah menyelesaikan proses NSPK tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan.