Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memastikan pesanan 49 unit Boeing 737 MAX 8 masih aktif dan belum dibatalkan kendati pesawat jenis tersebut sempat selama 20 bulan dilarang terbang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan belum membatalkan kontrak pembelian pesawat tersebut dari pihak Boeing Co. hingga menerima kejelasan terkait dengan operasional penerbangannya.
Dia memastikan status kontraknya masih belum adanya pembatalan hingga kini. Adapun, jadwal pengiriman pesawat tersebut juga belum dapat dipastikan menyusul adanya larangan terbang untuk jenis tersebut di Indoesia.
“Kami tunggu konfirmasi yang lebih jelas. Namun secara kontrak masih on,” kata Irfan, Kamis (19/11/2020).
Irfan diketahui juga sedang menanti perkembangan usai adanya kabar pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA).
Menurutnya, penerbangan kembali menggunakan Boeing 737 MAX merupakan upaya yang tidak mudah. Terlebih, kepercayaan penumpang menjadi isu utama dalam masalah ini.
Baca Juga
“Kami tunggu saja perkembangan lanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangannya kepada otoritas Bursa Efek Indonesia maskapai pelat merah tersebut menandatangani perjanjian pembelian dengan Boeing untuk pembelian 50 unit pesawat Boeing 737 MAX 8 pada 12 September 2014.
Perseroan sudah menerima satu unit pesawat yang saat ini kondisinya masih dikandangkan.
Hingga kuartal III/2020, emiten berkode saham GIAA pun memiliki sisa 49 unit yang masih belum dikirim oleh Boeing dengan rencana jadwal pengiriman yang belum dapat dipastikan menyusul adanya insiden yang menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8.