Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP SWF Ditargetkan Selesai November, Ini Penjelasan Pemerintah

Setelah rampung, pemerintah akan melakukan seleksi dewan pengawas (dewas) dan dewan pengawas nanti menunjuk direksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) bisa segera dirampungkan akhir bulan ini.

Pasalnya, penyelesaian rancangan beleid ini cukup penting untuk memastikan LPI bisa efektif berlaku pada tahun 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pembahasan RPP LPI terus berlangsung. Substansi mengenai isi PP tersebut juga sudah disampaikan ke publik melalui laman resmi uu-ciptakerja.go.id.

"Kita terbuka, jadi harusnya bulan-bulan November (bisa diselesaikan), karena setelah ini bisa melakukan seleksi dewan pengawas (dewas) dan dewan pengawas nanti menunjuk direksi," kata Isa, Jumat (20/11/2020).

Isa menambahkan bahwa dewas akan diketuai oleh menteri keuangan (Menkeu) dan menteri BUMN. Sementara anggota dewas nantinya akan diseleksi dari kalangan profesional oleh kedua menteri tersebut. "Selanjutnya diserahkan kepada presiden. Itupun presiden nanti akan berkonsultasi dengan DPR," jelasnya.

"Setelah dewas sudah terpilih, dewas akan memilih direksi yang berjumlah lima orang," imbuh Isa.

Dalam catatan Bisnis, LPI bakal mengantongi modal awal Rp75 triliun yang akan disetor bertahap hingga 2021.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemberintah (RPP) yang dirilis, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terdiri dari 10 bab dan 75 pasal. Kelembagaan LPI nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dewan Pengawas beranggotakan lima orang yakni Menteri Keuangan merangkap ketua dan anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap anggota, dan tiga anggota dari kalangan profesional.

Adapun, Dewan Direktur nantinya terdiri dari lima orang dari kalangan profesional. Anggota Dewan Direktur dipilih dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dan Dewan Direktur memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Dari sisi permodalan, RPP mengatur modal awal dari LPI sebesar Rp75 triliun. Pemerintah menyiapkan modal setoran awal minimal Rp15 triliun dan sisanya nanti akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan.

LPI boleh disebut sebagai lembaga pemerintah yang nantinya bermodal paling tebal di antara lembaga lainnya yang pernah didirikan di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper