Bisnis.com, JAKARTA – DPP Realestat Indonesia (REI) meminta pemerintah memberikan batasan harga untuk warga negara asing yang membeli apartemen atau rumah susun minimal Rp3 miliar per unit.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan ruang bagi orang asing membeli properti di dalam negeri perlu dipermudah dan diperjelas dalam peraturan pemerintah yang merupakan aturan turunan dalam UU Cipta kerja.
Dia mengemukakandiizinkannya WNA memiliki properti bakal membawa sentimen positif bagi sektor properti.
"Mereka beli apartemen di Indonesia akan bagus sentimen pasar. Enggak akan banyak jumlahnya," ujarnya pada Jumat (20/11/2020).
Dia berharap ada batasan harga yang diatur agar WNA hanya bisa membeli properti dengan harga di atas batas tertentu. Dia mengusulkan harga batas tersebut di atas Rp3 miliar untuk WNA yang membeli apartemen.
"Ini agar WNA tidak bersaing dengan rakyat Indonesia dalam membeli properti. Jadi, ada harga batas minimal Rp3 miliar," papar Totok.
Associate Director Research & Consultancy Knight Frank Indonesia Donan Aditria menuturkan diperbolehkannya WNA dalam membeli properti apartemen akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
"Ini akan menarik investasi asing yang masuk ke Indonesia. Jadi, mereka kalau mau berinvestasi, bisa sekalian beli properti apartemen," ucapnya.