Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai 43,3 persen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sigit menyebut jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada 2020, dan meningkat menjadi 8.400 produk pada 2024.
“Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan,” katanya melalui siaran pers, Jumat (20/11/2020).
Selanjutnya, untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD atau pun hibah.
Baca Juga
Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di Tanah Air dalam peningkatan produk dalam negeri.
Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40 persen, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15 persen. Dengan demikian, jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
“BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Kemudian, kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya, pemberdayaan lingkungan, dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” kata Sigit.
Adapun guna meningkatkan TKDN dalam produk hasil industri, Kemenperin juga melakukan pembinaan kepada produsen barang atau jasa untuk memenuhi rencana penggunaan produk dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin menyusun rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan dikembangkan.
Sigit menjelaskan, produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa. Apabila barang-barang tersebut sudah memiliki standar TKDN, tentunya produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Selanjutnya, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar.
Pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25-40 persen dan sebanyak 388 produk dengan TKDN lebih dari 40 persen. Di kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25-40 persen dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen.
Untuk kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan, terdapat TKDN 25-40 persen pada 1.628 produk dan 40 persen pada 234 produk. Sementara, di kelompok mesin dan peralatan pertanian terdapat 35 produk dengan TKDN 25-40 persen dan 86 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen.
Lalu, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25-40 persen serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen. “Semakin tinggi capaian TKDN, akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri perlu ditingkatkan,” tutur Sigit.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin R Hendro Martono mengemukakan, Kemenperin dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi kerja sama dalam hal integrasi data TKDN yang dimulai sejak Agustus 2019.
“Pada 1 Juli 2020, nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan perjanjian kerja sama. Kami sangat mengapresiasi upaya LKPP dalam mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Hendro.
Selain itu, Kemenperin melakukan kerja sama dengan LKPP untuk menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral yang diharapkan dapat mendukung produk-produk unggulan dalam negeri. “Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional.”