Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Menhub, Pengusaha Truk Ekspor Impor Curhat Sering Kena Pungli

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengirimkan surat kepada Menhub Budi Karya untuk bersikap soal pungutan liar oleh oknum petugas di lapangan.
Deretan truk yang akan keluar dari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (19/12/2019)./ Bisnis-Rio Sandy Pradana
Deretan truk yang akan keluar dari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (19/12/2019)./ Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan barang meminta agar selama libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pemerintah berlaku tegas dalam urusan pengecualian angkutan barang ekspor impor (eksim). Pasalnya, walau diizinkan beroperasi, banyak pungutan liar dari petugas yang terjadi.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluhkan hal tersebut. Dalam surat bernomor No: 107/DPP-APTRINDO/XI/2020 pada 17 November 2020 tersebut Aptrindo menyampaikan keluhannya.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis.com, Rabu (18/11/2020), Gemilang menyebut keluhan ini berdasarkan pengalaman periode libur panjang sebelumnya terlebih saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Permasalahannya, pembatasan truk sumbu 3 ke atas dengan pengecualian truk yang berkegiatan ekspor impor disebut sebagai kebijakan tepat tetapi pada pelaksanaannya terjadi penyimpangan dari yang sudah ditetapkan. Penyimpangan tersebut yakni terjadinya pungutan liar oleh oknum petugas di lapangan bagi truk eksim yang beroperasi.

"Hal ini sangat mengganggu terhadap perdagangan internasional termasuk kemudahan berusaha dan investor asing," tulisnya dalam surat tersebut.

Selain itu, ketika libur panjang sudah menjadi rahasia umum berarti ada larangan operasi truk yang artinya memberhentikan sebagian kegiatan logistik. Hal ini yang menurutnya, perlu diubah.

Dia menilai pada setiap hari libur panjang, pemerintah cenderung membuat karpet merah bagi pengguna kendaraan pribadi. Padahal, kendaraan pribadi yang berlebihan membuat kemacetan tak terhindarkan.

Pihaknya memberikan tiga usulan utama akibat dari kondisi yang merugikan aktivitas angkutan logistik terutama kegiatan ekspor dan impor barang. "Suatu aturan yang telah disepakati wajib dijalankan, sehingga tidak terjadi kekacauan dan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar," katanya.

Dia bahkan mengultimatum, jika kegiatan ekspor impor dikecualikan tetapi tetap ada hambatan dari petugas di jalan untuk kegiatan pungli, maka petugasnya harus diberi sanksi yang tegas.

Jika tidak, lebih baik angkutan eksim tidak usah masuk pengecualian dan tetap dilarang melintas jika memang dianggap akan mengganggu lalu lintas. Pihaknya pun siap menghentikan semua kegiatan angkutan eksim sementara waktu.

Usulan kedua, yakni perlu upaya menciptakan jalur logistik pada ruas jalan tertentu sehingga setiap ada liburan tidak mengancam kegiatan logistik terlebih dalam masa pemulihan ekonomi seperti saat ini.

"Ketiga, perlu adanya kebijakan terhadap kendaraan pribadi, sehingga pada saat hari libur tidak memicu banyak penggunaan kendaraan pribadi dan mengakibatkan kemacetan jalan seperti Congestion Charging, Pull and Push untuk penggunaan Angkutan Umum dan Angkutan Pariwisata," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper