Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai langsung (BLT) senilai Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan hibah tersebut masuk dalam program bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM.
"Saya berharap dengan adanya dana hibah senilai Rp2,4 juta tersebut dapat digunakan untuk tambahan modal pelaku UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam siaran pers, Rabu (18/11/2020).
Melalui akun Twitter resmi @KemenkopUKM, terlihat penyerahan berupa simbolis Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di Wisma Sabha, Bali. Salah satu penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah Ni Made Susilawati yang memiliki usaha penjual kebaya dan baju adat Bali.
“Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun,” tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM.
Seperti diketahui, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Program BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Apabila pelaku usaha mikro memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program Banpres akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur agar dapat segera mencairkan dana.
Sementara untuk mendaftarkan usaha mikro, pihak Kemenkop UKM hingga sampai saat ini belum membuka pendaftaran secara online. Kemenkop UKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang mengatasnamakan link pendaftaran online Banpres.
“Sampai saat ini Kemenkop UKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silakan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online atau pun offline ya Sobat,” tambah akun tersebut.
Berikut persyaratan yang Anda perlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Sementara calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan identitas lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi