Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2020 tentang Kementerian Perindustrian.
Dengan pengesahan Perpres yang diundangkan pada 10 November 2020 itu, Kementerian Perindustrian dimungkinkan untuk memiliki sosok Wakil Menteri Perindustrian.
Pasal 2 ayat (1) Perpres No.107/2020 menyatakan bahwa dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
"Dua ruang lingkup tugas utama Wamenperin yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian," demikian tertuang dalam Perpres tersebut.
Nantinya, pejabat Wakil Menteri Perindustrian akan bertanggung jawab langsung kepada sang menteri. Namun, ihwal pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden RI.
Adapun, Wakil Menteri Perindustrian RI terakhir dijabat oleh Alex Retraubun mendampingi Menperin M.S. Hidayat dalam Kabinet Indonesia Bersatu II atau masa pemerintahan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Johnny Darmawan mengakui bahwa posisi wakil menteri perindustrian tidak menjadi hal baru bagi kementerian tersebut.
Namun, dia menyatakan bahwa kehadiran sosok wamen di kementerian ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong Indonesia sebagai negara industri maju yang mampu bersaing dengan negara lain.
"Saya sudah lama bilang kalau mau [visi] ke industri, harusnya kerja beratnya di industri. Jadi, harus ada wamen," jelasnya kepada Bisnis.