Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi, Kementerian Perindustrian akan memiliki wakil menteri karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan jabatan Wakil Menteri Perindustrian.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diundangkan pada 10 November 2020.
Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut secara tegas berbunyi “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.”
Lalu apa tugas Wakil Menperin? Dalam Pasal 2 ayat (5) tertulis dua ruang lingkup tugas utama Wamenperin yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Nantinya, pejabat Wakil Menteri Perindustrian akan bertanggung jawab langsung kepada sang menteri. Namun, ihwal pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden RI.
Adapun, Wakil Menteri Perindustrian RI terakhir dijabat oleh Alex Retraubun mendampingi Menperin M.S. Hidayat dalam Kabinet Indonesia Bersatu II atau masa pemerintahan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.