Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja penerimaan PPN yang berasal dari transaksi atas perdagangan digital sampai September 2020 mencapai Rp195 miliar.
Dana tersebut berasal dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya nilai transaksi dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sekitar Rp1,95 triliun.
"Untuk pemungutan selama bulan September 2020 yang disetorkan akhir Oktober 2020 kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada 2 gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (17/11/2020).
Yoga cukup optimis penerimaan PPN dari transaksi barang atau jasa digital asal luar negeri akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
"Kami terus berkomunikasi dengan pelaku PMSE baik dalam negeri maupun luar negeri, sasaran kita seluruh PMSE yang menjual produk digital luar negeri (asing) dapat kita tunjuk segera," jelasnya.
Adapun mulai 1 Desember 2020 konsumen barang atau jasa digital asal luar negeri yang membeli dari Bukalapak, Lazada, Zolora dan Tokopedia bakal dikenakan PPN 10%.
Baca Juga
Pengenaan PPN tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN barang dan jasa digital.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulis DJP, Selasa (17/11/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Otoritas pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain sebagai bentuk sosialisasi, pemerintah ingin mengetahui kesiapan para pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital.
Dengan bertambahnya 10 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga berjumlah 46 badan usaha.
Sementara itu, khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berikut daftar 10 perusahaan yang dintunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN:
1) Cleverbridge AG Corporation
2) Hewlett-Packard Enterprise USA
3) Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4) PT Bukalapak.com
5) PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6)PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7) PT Tokopedia
8)PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9)Valve Corporation (Steam)
10) beIN Sports Asia Pte Limited