Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh pemerintah daerah (pemda) mulai memanfaatkan layanan uji berkala yang menghasilkan kartu berupa uji berkala elektronik atau BLU-e.
Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan mengatakan uji berkala kendaraan bermotor merupakan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
"Untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan, perlu diterapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-e," katanya, Kamis (12/11/2020).
Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik. Menurutnya, dengan terbitnya Perdirjen ini dapat menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk menerapkan BLU-e pada UPUBKB masing-masing.
Senada dengan hal tersebut, Avi Mukti Amin, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan hingga September 2020 ada 190 Kabupaten/Kota di 26 provinsi yang sudah menerapkan BLU-e. Dirinya berharap Kabupaten/Kota yang belum menggunakan BLU-e dapat segera mengurus ataupun mempersiapkan.
BLU-e digagas untuk menggantikan buku uji. Selama ini pendistribusian buku uji tidak terkendali, karena selain mudah dipalsukan, produksi buku uji di berbagai daerah tidak seragam.
Baca Juga
"Contohnya sampul buku uji, karena banyak vendor, maka warna birunya tidak sama, ada yang biru gelap, biru donker, ada yang birunya mendekati ungu," kata Avi.
BLU-e terdiri atas kartu pintar (smart card), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan. Stiker hologram memudahkan pengawasan kendaraan di jalan dan mempercepat proses administrasi pengujian.
Sistem informasi BLU-e terintegrasi dengan Kemenhub dan UPUBKB yang telah terakreditasi. Data yang ada pada BLU-e dapat digunakan untuk pengawasan oleh Dishub Provinsi, jembatan timbang, ataupun terminal.
UPUBKB yang akan menerapkan BLU-e, harus mempersiapkan setidaknya 4 poin persyaratan, yakni harus sudah terakreditasi, menyiapkan perangkat keras pendukung, memiliki petugas atau SDM yang menguasai IT, serta jaringan data internet yang cukup.