Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Omnibus Law Cipta Kerja Malah Bikin Investor Migas Bingung

Lahirnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja membuat pembahasan dalam RUU Migas nanti malah semakin rumit.
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang digadang-gadang untuk mendorong aliran investasi ke Indonesia justru tidak berjalan sesuai dengan rencana, khususnya di sektor minyak dan gas bumi.

Perubahan yang paling menjadi perhatian oleh industri hulu migas dalam UU 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja adalah terjadinya perubahan dalam UU 22 Tahun 2001 Pasal 5.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Regulatory Team Indonesian Petroleum Association Ali Nasir menilai pasal tersebut justru bakal membuat investasi ke Indonesia dari sektor migas menjadi semakin seret karena berdasarkan perizinan berusaha.

Dia menjelaskan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha tertentu.

Dengan demikian, badan usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah negara Indonesia.

"Cipta Kerja tidak mengakomodasi keinginan industri migas. Industri menginnginkan konstitusi yang kuat," jelasnya Webinar Seri-3 Bimasena Energy Dialogue, Jumat, (13/11/2020).

Di sisi lain, pembentukan badan usaha milik negara khusus sebagai badan pelaksana hulu migas yang sebelumnya muncul dalam draf malah tidak jadi dimasukkan. Padahal, Ali mengatakan bahwa kepastian tersebut telah dinanti sejak pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam.

"UU Cipta Kerja yang diharapkan untuk mendorong investasi migas ternyata tidak melakukan banyak hal, tidak ada perubahan substansial tidak ada perubahan kelembangaan seperti yang diamanatkan MK," ungkapnya.

Senada, Tim Energi Bimasena Arie Soemarno menilai bahwa UU sapu jagat tersebut justru membuat bingung para investor karena penuh dengan kontroversi di dalamnya, terutama pada Pasal 5 tersebut.

Menurut dia, lahirnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja membuat pembahasan dalam RUU Migas nanti malah semakin rumit. Pasalnya, banyak pasal yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja.

"Kalau kita coba nanti definisikan yang digariskan di UU Cipta Kerja dan harus dimasukkan di UU Migas kita jadi bingung karena UU Migas akan membenarkan Cipta Kerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper