Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri menyepakati integrasi sistem dan pemanfaatan data untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kerja sama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis, dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020).
Ia mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia merupakan tujuan utama BPJAMSOSTEK.
Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja berpotensi terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja.
Para pekerja yang dimaksud antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga PMI.
Pada 21 Desember 2018, BPJAMSOSTEK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga
Saat ini, kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI.
Poin penting dalam kerja sama tersebut adalah integrasi data antara dua lembaga yang mencakup sistem pendataan PMI, pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di luar negeri milik Kemenlu, dan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJAMSOSTEK.
Kerja sama lanjutan itu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di luar negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel dan akuntabel.
Selain memungkinkan PMI untuk mendaftarkan diri dalam perlindungan BPJAMSOSTEK tanpa pulang ke Indonesia, Ilyas mengemukakan PMI juga bisa mendaftarkan diri saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu.
“Kepesertaan BPJAMSOSTEK ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” katanya.
Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya menilai kerja sama dengan BPJAMSOSTEK sangat penting untuk dilakukan dengan memanfaatkan sistem yang terintegrasi.
"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK," katanya.