Bisnis.com, TAIPEI — Taiwan berpegang teguh pada pendiriannya untuk tidak boleh berbagi biaya perekrutan untuk pekerja migran Indonesia oleh majikan, seperti yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mendatangkan pekerja dari negara lain sebagai gantinya.
Kementerian menanggapi surat yang diterima pada Oktober dari kantor perwakilan Indonesia di Taipei, yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2021, majikan Taiwan akan diharuskan membayar 11 jenis biaya untuk pekerja Indonesia sebelum mereka berangkat ke Taiwan, termasuk tiket pesawat. dan biaya pemprosesan paspor dan visa.
Sebelas jenis biaya yang diminta untuk ditanggung Taiwan termasuk biaya perantara tenaga kerja di Indonesia untuk pengasuh, pekerja rumah tangga dan nelayan; dan biaya verifikasi kontrak kerja, sertifikat catatan kriminal, premi jaminan sosial luar negeri, dan pemeriksaan kesehatan di luar negeri, serta transportasi dan akomodasi di Indonesia sebelum keberangkatan.
Surat tersebut mengikuti keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah pada 29 Juli yang mengizinkan dimulainya kembali perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia, setelah terhenti 8 bulan karena pandemi Covid-19.
Ketika mengomentari masalah tersebut, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Hsu Ming-chun kepada wartawan Rabu (11/10/2020) seperti dikutip dari https://focustaiwan.tw/, mengatakan bahwa kementeriannya sedang memetakan tindakan balasan, tetapi sampai negosiasi dengan Indonesia selesai karena tidak pantas untuk membicarakannya di depan umum.
Baca Juga
Meskipun Jakarta telah meminta majikan Taiwan membayar 11 jenis biaya yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia, menurut Hsu, tidak disebutkan berapa banyak tambahan yang harus dibayar oleh majikan di Taiwan.
Kemenaker Taiwan telah meminta informasi lebih terperinci tentang istilah yang diperkenalkan secara sepihak oleh Jakarta dan akan membahas masalah tersebut dengan pemerintah Indonesia.
Hsu menyebutkan bahwa kantor perwakilan Taiwan di Indonesia telah diminta untuk membantu mengatur pembicaraan bilateral.
Dia mengungkapkan bahwa pada Konferensi Ketenagakerjaan Taiwan-Indonesia ketujuh pada 2013, kedua negara bersepakat bahwa mereka harus saling memberi tahu jika mereka memutuskan untuk mengubah kebijakan atau sistem ketenagakerjaan mereka dan harus mencapai konsensus melalui negosiasi sebelum kebijakan atau sistem baru diberlakukan.
“Kami tidak bisa menerima ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa jika Indonesia tetap melanjutkan perubahan sepihak pada ketentuan ketenagakerjaan, Taiwan akan mengingatkan agar Indonesia mematuhi kesepakatan yang dicapai pada Konferensi Perburuhan tersebut.
Sementara itu, Kemenaker Taiwan sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan perekrutan pekerja migran dari negara lain dan akan meminta Kementerian Luar Negeri untuk memberi daftar negara-negara tersebut, berdasarkan penilaiannya terhadap keamanan dan diplomasi nasional.