Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Semester 1, BPK Ungkap 13.567 Masalah dengan Total Nilai Rp8,97 triliun

Nilai itu meliputi 6.713 permasalahan kelemahan SPI dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, dan 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun dalam pemeriksaan selama semester I/2020.

Jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 senilai Rp8,28 triliun dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.

"Atas permasalahan tersebut entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar [8 persen] diantaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya," kata Agung, Senin (9/11/2020).

Selain itu, lanjut Agung, BPK juga menemukan 2.651 permasalahan ketidakpatuhanmengakibatkan penyimpangan administrasi.

Adapun, temuan tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada hari ini (9/11).

Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu. Pada semester I tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan

Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, 86 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2019, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, 1 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2019, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2019 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP LKKL tahun 2019 sebesar 97% (85 LKKL) telah melampaui target opini WTP pada Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 95%.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Komisi Pemilihan Umum serta Badan Siber dan Sandi Negara, sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diperoleh Badan Keamanan Laut.

LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yaitu Laporan Keuangan Indonesia Infrastructure Finance Development Trust Fund (IIFD-TF) Tahun 2019 juga mendapat opini WTP.

Sedangkan pada LKPD Tahun 2019, opini WTP dicapai oleh seluruh pemerintah provinsi di Indonesia (100 persen), 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen), dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Agung mengungkapkan bahwa terdapat 1 pemerintah daerah belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

Sementara itu, pada hasil pemeriksaan atas 4 laporan keuangan badan lainnya tahun 2019 yaitu LK Tahunan BI, LK OJK, LK LPS, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji, seluruhnya mendapat opini WTP.

Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain mengungkapkan efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup Tahun 2015 sampai dengan semester I Tahun 2019 dengan kesimpulan tidak efektif; dan efektivitas PT Rajawali Nusantara Indonesia Holding dalam melaksanakan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset Tahun 2017 sampai dengan semester I Tahun 2019 dengan kesimpulan kurang efektif.

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan bahwa pengelolaan BMN dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada Pusat Pengelola BMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian; pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan di 14 entitas telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sedangkan pada pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 pada BPJS Kesehatan, juga telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, menurutnya, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp259,38 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2020 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah dan perusahaan sebesar Rp111,01 triliun di antaranya berasal dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya sebesar Rp89,93 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper