Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Cukai Industri Hasil Tembakau 2021 Ditunda

Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa kebijakan cukai industri hasil tembakau 2021 seharusnya diumumkan pada Senin (2/11/2020).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi pelaku industri hasil tembakau (IHT) pada rapat kabinet terbatas pada Senin (26/10/2020). Kementerian Keuangan dijadwalkan untuk mengumumkan kebiajkan cukai IHT pada awal minggu ini.

"Mungkin tidak mudah, satu sisi dari kepentingan industri seperti itu, tapi di sisi lain negara butuh membiayai APBN," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Dia menyatakan pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pengumuman kebijakan cukai IHT 2021. Walakin, Edy memastikan pihaknya tetap menolak adanya kenaikan cukai IHT pada tahun depan.

Edy menilai kenaikan cukai IHT pada tahun depan akan memberatkan pemangku kepentingan IHT secara sistemik. Dia mencontohkan rendahnya serapan tembakau pada tahun ini karean kenaikan cukai IHT sebsar 23 persen pada awal 2020.

Menurutnya, produktivitas di sebagian pabrik rokok saat ini turun hingga 50 persen. Pasalnya, pandemi Covid-19 memaksa pabrikan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.

"Kalau diturunkan, tidak mungkin. Makanya, jangan dinaikkan saja. Kalau posisi kami itu," ujar Edy.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meramalkan volume produksi industri rokok sepanjang 2020 akan anjlok sekitar 30 persen—40 persen secara tahunan. Artinya, produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang.

Jika cukai IHT kembali dinaikkan 17 persen, menurut Gappri, produksi rokok pada 2021 akan turun menjadi sekitar 133,4 miliar batang. Dengan kata lain, industri rokok nasional akan mencatatkan performa terburuknya selama 2 tahun berturut-turut selama 10 tahun terakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper