Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) wajib dilakukan dalam kegiatan wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE) serta penyelenggaraan event lainnya seperti konser musik.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaran Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rizki Handayani meminta penyelenggara untuk aktif dalam melakukan protokol tersebut agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Sektor ini melibatkan banyak pihak. Ada penyelenggaranya, kemudian peserta hingga event organizer yang membantu penyelenggara kemudian vendor yang menyediakan logistik kebutuhan event tersebut. Kita harus peduli agar semua pihak memenuhi dan mengimplementasikan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Rizki dalam siaran pers, Rabu (4/11/2020).
Dia mencontohkan pertunjukan band Gigi merupakan salah satu bentuk implementasi protokol kesehatan CHSE, yang sebelum melakukan penampilan mereka melakukan rapid test dan saat tampil diatas panggung selalu berjaga jarak serta menggunakan masker.
Rizki menjelaskan pelaku industri MICE dan event telah mengapresiasi panduan protokol kesehatan, bahkan sudah ada pihak-pihak tertentu yang meminta protokol tersebut dalam bahasa Inggris.
"Mereka sangat mengapresiasi bahwa Indonesia sudah memiliki protokol kesehatan ini. Kita harapkan, setiap Kemenparekraf menggelar kegiatan protokol ini bisa diikuti dan dilaksanakan dengan baik. Protokol ini tetap jalan meskipun nantinya vaksin sudah ada," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan saat penyelenggaraan kegiatan, perlu dibentuk task force atau satuan tugas yang memonitor protokol CHSE.
"Karena mereka yang akan memantau pelaksanaan CHSE, sehingga bisa dicontoh Kementerian/Lembaga lainnya," ujarnya.