Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo : Mau Pilpres 2024

Keputusan para gubernur tersebut dinilai semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia mempertanyakan motif sejumlah gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah gubernur yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan sejumlah gubernur yang memilih untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut bernuansa politis.

“Kalau mereka rasanya gak pilkada, mau pilpres 2024, saya tidak ke sana lah. Kalau seingat saya sih nama-nama ini yang muncul di poling-poling yang akan berkompetisi di tahun 2024,” di

Menurutnya, keputusan tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi yang ada sehingga berpotensi semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.

Adapun, penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker oleh seharusnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL, bukan dengan mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.

Lebih lanjut, dia mengatakan asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut. Pasalnya, dalam kondisi memburuknya situasi ekonkmi seharusnya upah minimum diturunkan sehingga kelangsungan bekerja para pekerja dapat terjaga.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga pemerintah pusat menetapkan UM [upah minimum] 2021 sama dengan 2021," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper