Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jasa Marga melakukan pembatasan operasi angkutan barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.
General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division Prajudi mengungkapkan pembatasan dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa arus balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.
"Selain itu, berdasarkan Surat Edaran dengan No. SE.22/AJ.201/DRJD/2020, dilakukan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kecuali angkutan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta pengangkut bahan pokok," ungkapnya, Minggu (1/11/2020).
Pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas dari Cirebon menuju Jakarta dilakukan pada Gerbang Tol (GT) Palimanan 4.
Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut dipercepat yang semula direncanakan dimulai pada Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB menjadi hari ini Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
"Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas menuju Jakarta, maka dengan diskresi kepolisian akan dilakukan pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas pada titik KM 68 untuk diarahkan keluar Kalihurip," katanya.
Jasa Marga bekerja sama dengan Polres Cirebon dan Dishub Cirebon demi kelancaran kegiatan tersebut.
Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, pihak-pihak terkait juga melakukan sosialisasi pembatasan kendaraan melalui Variable Message Sign (VMS) pada 200 meter, 500 meter, dan 1000 meter sebelum gerbang Palimanan 4.