Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis bantuan yang ditunjukkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan itu menyasar 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran Rp22 triliun.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan setelah diumumkan banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
"Di daerah banyak yang daftar sebagai usaha mikro dan mengajukan surat keterangan usaha. Kami terima data 28 juta, padahal alokasi hanya untuk 12 juta pelaku usaha," ujarnya dalam live streaming bersama BNPB pada awal pekan lalu.
Adapun, bantuan presiden UMKM ini akan disalurkan hingga akhir tahun. Namun, pendaftarannya akan ditutup pada akhir November 2020 atau bulan ini.
Jika anda tertarik untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha, segera daftar sekarang sebelum ditutup oleh Kemenkop UKM. Begini syarat dan cara mendapatkannya:
Syarat yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
Untuk mengetahui status pengajuan bantuan dan daftar penerima BLT UMKM melalui situs https://eform.bri.co.id/. Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Caranya sangat mudah, yaitu:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
- Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
- Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.