Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran subsidi gaji senilai Rp14,88 triliun untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Jumlah tersebut merupakan alokasi subsidi gaji yang ditransfer dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai 27 Oktober 2020 yang diperuntukan kepada 12,4 juta pekerja.
Adapun, mekanisme penyalurannya dilakukan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan seluruh instrumen APBN dalam mengatasi dampak dan menolong masyarakat yang sedang menghadapi kondisi yang luar biasa sulit," tulis akun resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sebagaimana dikutip Bisnis, Jumat (20/10/2020).
Dalam catatan Bisnis, semula program subsidi upah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.
Sisa dari Rp37,7 trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Baca Juga
Adapun jika mencermati data dari Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja atau 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai dengan 12 Oktober 2020.