Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan realisasi bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) telah mencapai 98,09 persen atau telah disalurkan kepada 12,17 juta buruh. Total anggaran BSU yang disiapkan pemerintah sendiri mencapai Rp37,7 triliun.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Hal ini terjadi karena kekurangan atau tidak validnya data yang diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Data dikirim Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150.000-an karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).
Data Kemnaker per 19 Oktober 2020 mencatat bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Baca Juga
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," tambahnya.
Adapun, anggaran BSU mencapai Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tambahnya.