Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji Tahap Kedua Segera Cair, Cek Detilnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk tahap kedua sebesar Rp1,2 juta akan diupayakan berlangsung pada awal November.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi subsidi gaji dari pemerintah untuk tahap pertama telah tersalurkan kepada sebanyak 12,16 juta pekerja.

Jumlah tersebut setara dengan 98,09 persen dari total penerima yang telah divalidasi. Sebelumnya, pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan penyaluran tahap kedua dapat disalurkan pada akhir Oktober.

Namun, pemerintah hingga saat ini masih terus melanjutkan proses penyaluran tahap pertama yang ditargetkan mencapai 12,4 pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk tahap kedua sebesar Rp1,2 juta akan diupayakan berlangsung pada awal November.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," katanya, belum lama ini.

Ida menyampaikan masih tedapat beberapa kendala sehingga subsidi gaji tersebut belum tersalurkan ke seluruh pekerja, seperti data nomor rekening dan NIK pekerja yang tidak valid.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU [bantuan subsidi upah] sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data, misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," jelasnya.

Setelah pembayaran termin pertama tersebut selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan yang dirapel per 2 bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Awalnya, program bantuan ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.

Namun, data yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12,4 juta pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper